Airlangga Ungkap Insentif Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Dinaikkan

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan menaikan insentif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sama seperti program Kartu Prakerja.

"Kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," jelasnya usai acara Temu alumni Prakerja, Kamis, 3 Oktober.

Airlangga menyampaikan insentif JKP akan disiapkan dari dana sebesar Rp1,2 triliun, dimana pemanfaatannya masih sangat kecil dan tidak sesuai dengan ada yang di masyarakat.

"Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, Airlangga menyampaikan untuk biaya pelatihan kerja yang didapat akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Meski demikian, Airlangga menyampaikan Insentif yang dinaikan hanya untuk program JKP sementara untuk program prakerja tidak dinaikan.

"Tidak (Insentif prakerja ga dinaikin). JKP yang dinaikin," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan merevisi aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga menjelaskan kebijakan JKP akan direvisi agar cakupannya bisa lebih luas sehingga pekerja kontrak bisa mendapatkan program ini jika kehilangan pekerjaan. Selain itu revisi tersebut juga akan menaikkan benefit dari JKP.

"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat, 13 September.

Oleh sebab itu, Airlangga menambahkan korban PHK yang memenuhi syarat mendapatkan JKP akan mendapat uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan dimana sebelumnya, 45 persen hanya diterima untuk tiga bulan pertama. Sementara di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen dari upah.

Sehingga perhitungannya akan menjadi (45 persen x upah x 3 bulan) + (45 persen x upah x 3 bulan). Padahal sebelumnya, perhitungannya yaitu (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen 3 bulan dan 25 persen 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelasnya.

Airlangga memastikan yang akan mendapat manfaat JKP bukan hanya karyawan tetap tetapi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak dapat mendapatkan manfaat tersebut.

"Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permenaker," tuturnya.