Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan merevisi aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga menjelaskan kebijakan JKP akan direvisi agar cakupannya bisa lebih luas sehingga pekerja kontrak bisa mendapatkan program ini jika kehilangan pekerjaan. Selain itu revisi tersebut juga akan menaikkan benefit dari JKP.

"Terkait kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan di dalam BPJS Ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan," ujar Airlangga usai sidang kabinet di IKN, Jumat, 13 September.

Selain itu, Airlangga menyampaikan untuk biaya pelatihan kerja yang didapat akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Oleh sebab itu, Airlangga menambahkan korban PHK yang memenuhi syarat mendapatkan JKP akan mendapat uang tunai dengan perhitungan 45 persen dari upah (maksimal Rp5 juta) selama enam bulan dimana sebelumnya, 45 persen hanya diterima untuk tiga bulan pertama. Sementara di bulan keempat hingga keenam mendapat 25 persen dari upah.

Sehingga perhitungannya akan menjadi (45 persen x upah x 3 bulan) + (45 persen x upah x 3 bulan). Padahal sebelumnya, perhitungannya yaitu (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan).

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45 persen 3 bulan dan 25 persen 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45 persen," jelasnya.

Airlangga memastikan yang akan mendapat manfaat JKP bukan hanya karyawan tetap tetapi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sebelum masa habis kontrak dapat mendapatkan manfaat tersebut.

"Jadi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP. Sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan Permenaker," tuturnya.