Kominfo Pastikan Aturan Turunan dan Lembaga Pengawas PDP Akan Disahkan Bulan Ini
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan optimismenya terkait segera berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di bulan Oktober ini.
Menkominfo Budi Arie Setiadi bahkan mengatakan bahwa peraturan turunan UU PDP dan juga Lembaga pengawas PDP saat ini sudah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditindaklanjuti.
"Itu sudah kita ajukan ke sekretariat negara, tunggu dari beliau-beliau, yang pasti kita Kominfo sudah preparing, meng-address bahwa ini sangat penting pelindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat," ujar Budi pada Selasa, 1 Oktober di kantor Kominfo, Jakarta.
Namun, jika sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, UU PDP akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober. Namun demikian, Budi memastikan bahwa pembentukan PP turunan dan Lembaga PDP tidak akan molor.
Baca juga:
- Menuju Indonesia Digital 2045, Kominfo Dorong Integrasi Layanan Publik
- Robinhood Bantah Rumor Peluncuran Stablecoin, Fokus Utama Masih pada Layanan Perdagangan
- Michael Saylor Tunjukkan Keuntungan 1.325% dalam Postingan ‘Hodl On’, Bukti Kepercayaan pada Bitcoin
- Pemerintah AS Sediakan Puluhan Starlink untuk Pulihkan Komunikasi di North Carolina
"Oh nggak (tidak akan molor). Nanti soal itu kan mereka sudah mengkajinya, kita sih sudah ajuin semua ke Kominfo. Itu nanti ada Kepres kan, tunggu saja kan masih ada Waktu," tuturnya.
Tetapi, dia tidak dapat memastikan apakah aturan turunan dan Lembaga pengawasan PDP ini akan hadir di masa pemerintahan Joko Widodo atau masa pemerintahan Presiden baru Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
"Nanti kita lihat, karena MenPANRB, Setneg, dan kami terus koordinasi mengenai polanya, kita kan nggak mau main-main juga karena pelindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," pungkas Budi.