Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN). 

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan setidaknya ada tiga pilar utama yang mendukung terciptanya layanan digital yang efektif dan efisien, yang pertama adalah Digital ID, yang berperan sebagai jaminan identitas dan perlindungan data pribadi. 

Kemudian yang kedua adalah Data Exchange Platform, yang berperan sebagai jalan tol informasi untuk mempermudah integrasi layanan, kemudian yang ketiga ada digital payment, yang memudahkan transaksi masyarakat. 

“Sebagai bagian dari ekosistem layanan identitas digital terpadu serta ekosistem portal nasional, INAKU, INAGOV, dan INAPAS dirilis secara bertahap dan terbatas,” ujar Budi. 

INAKU merupakan portal nasional pelayanan publik, sedangkan INAGOV merupakan portal nasional administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan berbagai layanan digital yang  memudahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Sementara itu, INAPAS merupakan layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi elektronik, autentikasi, dan otorisasi pemerintah Indonesia. 

Tak hanya itu, Budi juga mengatakan bahwa Kominfo memiliki tugas untuk membangun domain aplikasi dan domain infrastruktur untuk mempercepat upaya mengembangkan layanan pemerintahan.

“Adapun yang telah dilakukan Kementerian Kominfo seperti menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Portal Nasional, dan Pusat Data Nasional (PDN),” jelasnya. 

Seluruh upaya percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini selaras dengan sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia Digital (VID) 2045.