Menkominfo Mulai Babak Baru Pertelevisian Indonesia
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memulai babak baru digitalisasi televisi Indonesia dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini akan menjadi landasan bagi Pemerintah untuk melaksanakan digitalisasi televisi atau analog-switch off (ASO).
Menurut Johnny, persiapan dan implementasi digitalisasi televisi sudah diperkuat, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar), serta 5 (lima) Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sektor Postelsiar yang sedang finalisasi untuk diundangkan pada tanggal 2 April 2021 nanti.
“Regulasi-regulasi tersebut hadir guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri postelsiar untuk turut mempersiapkan dan melaksanakan transformasi digital Indonesia,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Kamis, 1 April.
Johnny menyatakan di era transformasi digital, Indonesia tetap berusaha menciptakan lingkungan usaha yang memungkinkan koeksistensi antara pemain digital arus utama konvensional dengan pendatang baru.
Mengutip hasil proyeksi kajian mengenai digitalisasi penyiaran, Menkominfo menuturkan ekonomi digital Indonesia akan berkembang pesat antara 130 miliar dollar AS sampai dengan 150 Miliar dollar AS pada tahun 2024.
“Kita harus memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi nasional dan industri penyiaran nasional,” tuturnya.
Oleh karena itu, Johnny berharap agar para pemangku kepentingan di industri penyiaran dapat turut berpartisipasi menyukseskan migrasi televisi ini dengan berfokus mengikuti seleksi multipleksing yang saat ini sedang dibuka untuk 22 kota hingga 5 April 2021 mendatang.
Baca juga:
“Partisipasi Bapak dan Ibu pelaku industri penyiaran dalam seleksi ini akan turut mendorong pemenuhan amanat proses ASO yang perlu diselesaikan kurang dari 20 bulan lagi, atau pada 2 November 2020 mendatang,” ucap dia.
Johnny menegaskan hal penting yang perlu dipahami masyarakat mengenai digitalisasi siaran televisi. Menurutnya, hal itu akan mendorong pembebasan frekuensi siaran analog dan menciptakan digital dividend bagi masyarakat Indonesia.
“Keberadaan digital dividend ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi telekomunikasi terbaru dan memperkuat kualitas layanan telekomunikasi di berbagai sektor publik, termasuk untuk peningkatan kualitas jaringan 4G dan pengembangan jaringan 5G,” ujar Johnny.