KPK Periksa Dirut PT Sucofindo Terkait Dugaan Korupsi PT PGN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada hari ini. Salah satunya, Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda Hasjim.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama JTH selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017-2018 dan Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023 sampai sekarang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 27 September.

Selain Jobi, Tessa menyebut saksi lainnya yang dipanggil adalah DSW selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016, Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2019. Adapun berdasarkan informasi diperoleh, inisial ini merujuk pada Dilo Seno Widagdo.

Belum dirinci Tessa soal kehadiran keduanya. Namun, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019.

Adapun Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sementara tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas.

Penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya tersebut kemudian disampaikan ke KPK.

Komisi antirasuah menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.