Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni terkait dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidik menemukan dokumen yang kemudian disita.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni.

Tessa memerinci penggeledahan dilakukan di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. “Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan pidana di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penyidikan kini sedang dilaksanakan.

“Penyidikan di PGN, iya, benar. KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei.

Alexander menyebut penyidikan ini dilakukan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Mereka sudah menerima hasil dari upaya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang ke luar negeri. Informasi yang beredar mereka adalah Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim yang merupakan Dirut PT Isargas.