Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah tujuh lokasi di kawasan Jakarta, Tangerang Selatan, dan Gresik, Jawa Timur pada pekan lalu. Upaya paksa ini dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

Ali menyebut sejumlah bukti dikantongi penyidik setelah penggeledahan dilakukan. Di antaranya dokumen terkait jual beli gas yang berujung dugaan korupsi.

“Hasil yang diperoleh (penyidik berupa, red) dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening,” tegasnya.

KPK memastikan bukti yang ditemukan akan dianalisa lebih lanjut dan dilanjutkan dengan penyitaan. Dokumen ini diharap bisa membuktikan perbuatan para tersangka yang sudah ditetapkan.

“(Dokumen, red) segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap ada dua tersangka dalam dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hanya saja, belum disampaikan identitas mereka karena proses pengumpulan barang bukti masih dilakukan.

Selain itu, komisi antirasuah sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang ke luar negeri selama enam bulan pertama. Berdasarkan informasi yang diperoleh keduanya adalah Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim yang merupakan Dirut PT Isargas.

Pencegahan ini diajukan KPK untuk memudahkan pemanggilan terhadap keduanya. Mereka yang tak dijelaskan statusnya ini diharap kooperatif ketika akan dimintai keterangan.