DKPP Tunggu Laporan Tia Rahmania yang Gagal Dilantik Anggota DPR Gara-gara Dipecat dari PDIP

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pihaknya tak bisa mencampuri calon legislatif (caleg) Tia Rahamania yang gagal dilantik. Urusan ini biasanya menjadi keputusan partai asal.

Hal ini disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito menanggapi polemik anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania yang gagal dilantik karena dipecat PDIP.

“Jadi gini, soal caleg dilantik dan tidak itu kan teman-teman kan tahu kan peserta pemilu legislatif itu adalah partai politik, sebenarnya kan kewenangan partai politik,” kata Heddy kepada wartawan kepada wartawan di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, 26 September.

Heddy melihat kondisi ini sebenarnya kerap terjadi jelang pelantikan. Namun, lembaganya tak bisa berbuat apa-apa selain menunggu laporan.

Sebab, DKPP sifatnya pasif dan yang berhak mengurusi secara aktif adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah bekerja maksimal.

“Sejauh ini saya melihat KPU masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Nah, kalau memang dianggap ada pelanggaran etik ya silahkan adukan ke DKPP dan sampai sekarang belum ada pengaduan,” tegasnya.

“Jadi ya mau ngapain kalau nggak ada pengaduan,” sambung Heddy.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania batal dilantik meski memiliki suara sah tertinggi di Dapil Banten I. Dia disebut tidak memenuhi syarat karena telah diberhentikan oleh PDI Perjuangan (PDIP).

Sementara itu, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengatakan pemecatan anggota DPR RI terpilih, Tia Rahmania tak terkait pernyataannya yang menyinggung pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Langkah ini merupakan buntut dari sengketa pemilihan legislatif (pileg) yang diselesaikan internal lewat mahkamah partai.

“Itu tidak ada urusannya karena proses (pemecatan, red) ini berlangsung sebelum adanya urusan itu (Tia menyinggung pelanggaran etik Nurul Ghufron, red),” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis, 26 September.

“Jadi jangan urusan itu dibelokkan. Seolah-olah ada urusan dengan KPK. Itu tidak ada gitu,” sambung dia.

Adapun mahkamah partai ini memang proses biasa di internal, jelas Komarudin. Selain Tia, ada juga kader lain yang dipecat hingga batal dilantik sebagai legislator yakni Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.

“Khusus untuk Tia dengan Rahmad Handoyo itu kan, mereka dua digugat oleh internal sendiri. Tia digugat ke mahkamah partai oleh Bonnie dan Rahmat digugat oleh Didik Haryadi. Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” ungkapnya.

Dari proses ini kemudian ditemukan adanya pergeseran suara. “Ada yang dia menggeser internal sendiri, ada yang menggeser dari luar, dari eksternal dia masukkan ke internal,” ujar Komarudin.

Tia dan Rahmad, sambung Komarudin, kemudian tak bisa membuktikan nilai suara mereka. “Sementara pelapornya bisa membuktikan dengan C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ,” tegas dia.