Divonis Mati, Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Ajukan Banding
JAKARTA - Panca Darmansyah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas perbuatannya membunuh 4 anak kandung dan menganiaya istrinya.
“Kami mengajukan banding Yang Mulia,” kata pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jaksel, Selasa, 17 September.
Setelah selesai sidang, Amriadi menjelaskan pihaknya mengajukan banding karena menurutnya masih ada keadilan bagi terdakwa (Panca). Terlebih, Panca dianggap memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi di PN Jaksel, Selasa, 17 September.
Baca juga:
- 'Pagi-pagi Brutal', Mobil Suzuki Baleno Tersangkut di Pembatas Flyover Ciputat, Pengemudi Perempuan
- Tersangka Pembunuhan Pegawai Indomaret Sudah Bekerja Selama 4 tahun, Kenal Korban Baru 3 Bulan
- Pegawai Indomaret Tusuk Teman Kerjanya karena Diminta Penuhi Hasrat Seksual
- Warga Perum Bojonggede Asri Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat di Kebun Teh
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah atas perilakunya membunuh empat anak kandung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa panca darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua, Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa, 17 September.
Hal yang memberatkan Panca Darmansyah atas vonisnya yakni tidak mencerminkan sebagai seorang ayah yang baik. Lalu, melakukan perbuatan sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Selain itu, juga melukai rasa keadilaan dan kemanusian terhadap korban maupun keadilan masyarakat.