Diminta Belajar Lagi UU, Pengacara Rizieq Shihab Bicara Keahlian Munarman Dibanding Jaksa
JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab menyebut pihaknya sudah memahami betul sistem peradilan pidana di Indonesia atau Integrated Criminal Justice System (ICJS). Karenanya tim pengacara Rizieq Shihab mengaku tak perlu belajar lagi urusan sistem hukum itu.
Pernyataan ini menanggapi jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa Rizieq Shihab dan tim pengacaranya agar belajar lagi soal ICJS.
"Kuasa hukum kita Pak Munarman sangat ahli dalam hukum HAM itu, ICJS itu," kata anggota tim pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada wartawan, Selasa, 30 Maret.
Aziz balik menyebut jaksa penuntut yang seharusnya belajar soal ICJS. Sebab menurutnya, jaksa tak mengetahui rinci makna dari sistem tersebut.
"Jadi salah kalau suruh kita belajar, justru kita harusnya nyuruh mereka belajar," sambung dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan meminta Rizieq Shihab dan tim pengacaranya belajar lagi mengenai sistem peradilan pidana di Indonesia.
Permintaan itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) perkara dugaan perlanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Jawa Barat.
Baca juga:
- HH dan ZA Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab
- Sekolah Wajib Dibuka Juli, Tapi Kantin Harus Ditutup, Ekskul Ditiadakan 2 Bulan
- Ahli: Wajar Jika Alami Efek Samping Usai Vaksinasi COVID-19
- Semua Sekolah Bakal Dibuka, Mendikbud Minta Pemda Utamakan Vaksinasi Prioritas Guru
Dalam sidang lanjutan, jaksa menyinggung soal dasar penegakan hukum yang sama dengan terdakwa untuk menindak siapa pun tanpa terkecuali. Bahkan dasar penegakan hukum pun disebut jaksa juga mengacu pada Al-Quran dan hadist.
Karena itu, narasi eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut perkara bertujuan menzalimi dinilai jaksa hanya tudingan. Jaksa meminta Rizieq Shihab dan tim pengacara belajar kembali. Mereka diminta membaca perihal ICJS.
"Agar dapat memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang bagaimana batasan-batasan dan kewenangan ICJS tersebut di atur dan dijalankan dalam teori dan praktik, maka, kami menyarakan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun peraturan perundang-undangan yang mengkaji segala hal yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan kelengkapan aparatur negara," kata jaksa.