Budi Daya Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja di Mataram NTB Ditangkap
NTB - Polisi menangkap dua remaja berinisial R dan A yang diduga membudidayakan tanaman ganja di atap rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dari penangkapan diamankan pohon ganja dalam empat pot polybag.
"Penangkapan berhasil kami laksanakan berkat tindak lanjut informasi lapangan. Penangkapan di rumah R," kata Bagus di Mataram, NTB, Selasa 10 September, disitat Antara.
Selain tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi turut menemukan bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone (HP) milik kedua remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri.
"Pengakuannya, sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan," ujarnya.
Untuk asal-usul bibit ganja, Bagus menyampaikan bahwa kedua pelaku mendapatkan dari pembelian secara dalam jaringan (daring).
"Jadi, tanaman ini hasil beli bibit secara online (daring)," ucap dia.
Baca juga:
- Banding Eks Sekjen Kementan, PT DKI Perberat Vonis Jadi 9 Tahun Penjara
- Cari Lahan di Jakarta Sulit, RK-Suswono Bakal Pakai Milik Pemerintah Bangun Rumah Vertikal
- Bertepatan Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap 16 September di Jakarta Ditiadakan
- AS Pasok Bom Tandan untuk Ukraina Selama 2023-2024 di Tengah Larangan Internasional
Kedua pelaku di hadapan kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.
Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku.
"Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini, status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti," katanya.
Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan kepolisian di Mapolresta Mataram.