Usut Dugaan Korupsi Tanah di Rumah DP Rp0, KPK Panggil 3 Saksi Termasuk Anak Buah Anies Baswedan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta. Salah satu yang dipanggil adalah anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad Giffari.
Ahmad Gifarri menjabat sebagai Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa dua orang lainnya yaitu Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin dan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo, Anton Adisaputro.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Maret.
Belum diketahui apa yang akan digali oleh para penyidik. Namun, para saksi yang dipanggil oleh komisi antirasuah ini diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut.
Baca juga:
- Blessmiyanda yang Bungkam Setelah Anies Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual kepada Pegawainya
- Usai Diperiksa KPK, Dirut Nonaktif Perumda Sarana Jaya: Saya Berserah kepada Tuhan
- Lagi, KPK Panggil Yoory C Pinontoan Usut Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP Rp0
- Peluang 'CLBK' PKS-NasDem Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.