KPK Bisa Usut Gratifikasi Kaesang Meski Bukan Penyelenggara Negara, Nawawi: Kita Lihat Kaitan dengan Keluarganya

JAKARTA - Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihakna tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep atas penggunaan fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Proses hukum bisa dilakukan meskipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. 

Nawawi mengatakan, KPK akan melihat kaitan Kaesang dengan keluarganya yang merupakan pejabat publik. 

"Saya mengamini saja apa yang disampaikan Pak Alex itu. Hanya saja melihat seorang Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara, kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu, ada keluarganya," ujar Nawawi, Selasa, 3 Agustus. 

Menurutnya, dugaan gratifikasi ini tidak bisa dianggap sebagai masalah personal lantaran Kaesang merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo dan adik kandung mantan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Karena itu, Nawawi menyebut KPK memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan gratifikasi. Terlebih, jika menyangkut penyelenggara negara atau pejabat publik.

"Kaesang kan nggak bisa dianggap secara personal. Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah, apa? Bisa dilanjutin gitu kan? Sudah dipahami," jelasnya.

"Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," pungkas Nawawi.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim telah memerintahkan Direktur Gratifikasi menindaklanjuti polemik jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono. Informasi semacam ini harus diusut karena setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum.

“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus.

Alexander menegaskan anak buahnya tak boleh ragu menindaklanjuti informasi tersebut. “Itu menjadi perhatian publik, menjadi keprihatinan publik juga, ya kita juga harus peka,” tegasnya.

“Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus klir,” sambung Alexander.