Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan peluang mengklarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ayah Kaesang Pangarep terbuka.

Apalagi, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut melaporkan penggunaan jet pribadi dalam kapasitasnya sebagai anak penyelenggara negara.

Awalnya, Pahala menjelaskan Kaesang telah mengisi formulir pelaporan penggunaan jet pribadi saat plesir ke Amerika Serikat yang membuat heboh publik. Di sana, ia menyebut statusnya menyebut statusnya sebagai anak penyelenggara negara.

“Di formulir disebut, Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara. Kalau anak PN, anak penyelenggara negara, berarti dengan ayahnya,” kata Pahala kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.

Sementara saat disinggung soal peluang klarifikasi Presiden Jokowi, Pahala belum mau banyak bicara. Katanya, proses analisa yang berjalan saat ini perlu waktu.

“Kita lihat lagi saja. Kasih saya waktu seminggu dong (untuk, red) mikir, ya,” tegasnya.

“Ada lah (kemungkinan, red). Namanya belum tentu kan bisa jadi iya, bisa jadi enggak gitu ya. Tapi enggak spekulasi, lah, yang gitu-gituan. Kita lihat saja. Kalau memang perlu yang jelas (soal, red) dibilang nebeng, ya, kita konfirmasi,” sambung Pahala.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyebut telah menjelaskan perihal penggunaan fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat plesir ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Klaimnya, dia menumpang pesawat milik temannya.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 17 September.

Sementara itu, Francine Widjojo selaku juru bicara Kaesang mengatakan ada dokumen yang diisi oleh anak Presiden Jokowi tersebut. Adapun Kaesang mendatangi kantor KPK lama sekitar pukul 10.30 WIB. Dia kemudian menyelesaikan urusannya pada pukul 11.30 WIB.

“Tadi Mas Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Nanti tinggal menunggu arahan dan petunjuk dari KPK,” kata Francine Widjojo di lokasi yang sama.