KPK Soal Bupati Situbondo Kembali Nyalon Usai Dikabarkan Jadi Tersangka: Kami Tak Masuk Ranah Politik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tak mencampuri urusan politik. Mereka hanya fokus dalam proses penegakan hukum.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi soal Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kembali mendaftar di Pilbup Situbondo.
Padahal Karna Suswandi dikabarkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
“Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus.
Tessa juga menyebut kembali mendaftarnya Karna bukan menjadi masalah lembaganya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini sudah punya aturan yang berisi bisa tidaknya seorang mencalonkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka, kami enggak melihat dia mau mendaftar segala macam. Itu terserah yang bersangkutan,” tegasnya.
“Selama belum ditahan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi,” sambung Tessa.
Baca juga:
- Aaliyah Massaid-Thariq Halilintar Diperiksa 3,5 Jam Kasus Fitnah ‘Hamil Duluan’, Puluhan Pertanyaan Dilayangkan
- Komandan Hamas di Jenin Tepi Barat Tewas di Tangan Pasukan Israel
- Presiden Jokowi Sebut Pramono Anung Belum Bicara Ingin Mundur dari Seskab
- KPU Fasilitasi Pemilih yang Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2024
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan ini disebut dilakukan sejak 6 Agustus lalu. Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KS dan EP selaku penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Hanya saja, KPK belum bisa memerinci dua tersangka itu. Mereka baru diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan cukup.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah dinas dan kantor bupati.
Hasilnya ditemukan dokumen hingga barang bukti elektronik dari lokasi tersebut yang kemudian disita dan akan diklarifikasi ke pihak terkait.