Usai Diperiksa KPK, Cita Citata: Saya Takut Berkerumun

JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pedangdut Cita Citata justru mengaku takut kerumunan. 

Momen ini terjadi setelah dirinya ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan di KPK.

“Gini ya, tidak mengurangi hormat kepada teman teman media di sini. Cita maunya ingin menjelaskan tapi karena ini mencegah kerumunan seperti ini jadi sangat berbahaya sekali,” kata Cita Citata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Maret.

Meski begitu, Cita Citata sempat menjelaskan pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). 

“Yang pasti ada beberapa pertanyaan di sana juga. Tetapi Cita saat ini, mohon maaf dengan sangat belum bisa menjelaskan dengan spesifik,” ungkapnya.

Pedangdut ini juga enggan memberikan informasi terkait fee atau bayaran yang diterimanya saat mengisi acara rapat Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Sebab, pembayaran tersebut, seluruhnya diurusi oleh manajemennya.

Pihak yang mengundang Cita Citata dalam acara tersebut adalah event organizer. Cita Citata sama sekali tidak mengenal mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. 

Cita Citata mengaku pernah bertemu mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono yang kini jadi tersangka penerima suap.

“Saya cuma bisa menjelaskan, saya di sana diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional,” tegasnya.

“Jadi di sini saya sebagai saksi, jadi enggak diomongin apa-apa,” imbuh Cita Citata.

Diketahui, nama pedangdut Cita Citata ini pernah muncul di persidangan kasus suap bansos COVID-19 dengan terdakwa pemberi suap, yaitu Harry Sidabukke dan Ardian IM.

Dalam persidangan itu, Cita Citata disebut oleh mantan PPK Kemensos Adi Wahyono yang hadir sebagai saksi. Menurut tersangka penerima suap dalam kasus ini, Cita Citata pernah hadir dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan honor sebesar Rp150 juta.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.