Periksa Effendi Gazali, KPK Dalami Pemberian Rekomendasi Vendor Pengadaan Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Effendi Gazali. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Effendi ditanya penyidik perihal pemberian rekomendasi terhadap salah satu vendor.

Rekomendasi ini disampaikannya melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos yang kini jadi tersangka penerima suap, Adi Wahyono (AW). 

“Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain, terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi melalui tersangka AW untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Maret.

Diberitakan sebelumnya, Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis, 25 Maret. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia mengaku menerima pemanggilan KPK melalui pesan singkat yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp sekitar 19.41 WIB.

Setelah diperiksa, dia lantas menyebut ada dewa yang menguasai kuota pengadaan bantuan sosial (bansos). 

Dewa yang dimaksud adalah perusahaan besar yang mengambil jatah dalam kuota pengadaan tersebut. Hal ini, diketahuinya, dari sebuah fasilitator dalam seminar riset terkait bantuan sosial yang digelar pada 23 Juli yang lalu.

“Di situ (pertemuan, red) poinnya kami menyampaikan supaya jangan dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini, UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini, UMKM,” kata Effendi kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret.

Hanya saja, saat disinggung terkait siapa dewa yang dimaksud dia enggan membeberkannya. Effendi hanya meminta KPK bertindak adil dan memanggil mereka semua, karena dirinya sudah menyampaikan ke penyidik.

“Saya kan sudah dipanggil nih, kalau KPK benar-benar tegakkan keadilan yang besar-besar kapan nih dipanggil,” ungkapnya.

“Saya sudah datang, memenuhi panggilan walaupun kemarin cuma di WA. Nah, yang besar-besar ini kapan nih dipanggilnya,” imbuh Effendi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.