ICW Anggap Publik Layak Marah ke Jokowi Gegara RUU Pilkada Dikebut
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai layak jika rakyat marah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menanggapi dikebutnya pembahasan RUU Pilkada. Apalagi dalam prosesnya DPR RI diduga bermaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Publik layak marah terhadap Jokowi sebagai aktor utama revisi UU Pilkada di DPR,” kata Egi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus.
Egi juga bilang publik layak marah karena revisi perundangan ini dinilai menguntungkan dinasti Jokowi. Sehingga, bisa dibilang korupsi kebijakan sudah terjadi.
“Menguntungkan individu atau kelompok tertentu adalah bentuk korupsi kebijakan. Pembahasan di DPR harus segera dihentikan,” tegasnya.
“Publik tidak bisa dibodoh-bodohi, sudah jelas bahwa revisi bertujuan untuk menguntungkan dinasti Jokowi dan kroninya,” sambung pegiat antikorupsi ini.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dan hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak.
Baca juga:
- Helena Lim Beli Tanah di PIK Hingga Tas Mewah Pakai Duit Korupsi Timah
- Bantu Harvey Moies Tampung Uang Pengamanan Timah, Helena Lim Kecipratan Rp900 Juta
- Hingga Sore Ini Airlangga Hartarto Tak Hadiri Munas-Rapimnas Golkar di JCC
- Komisi II DPR Bakal Pelajari Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada
Dalam rapat itu, Baleg DPR RI beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Ujung pembahasan ini putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah hingga ambang batas partai untuk mencalonkan kandidat tidak diikuti.