Pencuri Emas di Asrama Polri Kemayoran Dibekuk di Warkop Penjaringan Jakut
JAKARTA - Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang melancarkan aksi pencurian di perumahan Asrama Polri, Jalan Asrama Polri Kemayoran, RT 01/09, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tersangka diketahui bernama Junaedi alias Juned (34) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi (warkop) Jalan Pluit Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Guna proses lebih lanjut, pelaku digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, dalam aksinya, tersangka J alias Juned ini terlebih dulu mencari rumah - rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Pelaku datang ke rumah incarannya dengan berteriak mengucapkan "assalamualaikum" ke arah dalam rumah. Jika tidak ada sahutan, pelaku meyakini dirinya jika rumah sasaran aksi pencuriannya itu dalam keadaan kosong.
"Jadi modusnya dia teriak memanggil penghuni rumah agar mengetahui rumah dalam kondisi kosong. Kemudian melihat pagar tidak digembok," kata AKBP Chandra saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus.
Dari pengakuan pelaku ke polisi, pria warga Penjaringan, Jakarta Utara ini sudah berniat untuk mencuri ketika pergi meninggalkan rumahnya. Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa martil dan gerinda tangan.
"Pelaku tidak ada perlawanan saat ditangkap. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian di Jakarta Utara. Pelaku bekerja sendiri, menggunakan motor," ujarnya.
Baca juga:
- Aniaya Istri dan Anak, Armor Toreador Suami Cut Nabila Jadi Target Kepolisian dan KPAI
- Wanita Berhijab Terseret 100 Meter saat Coba Pertahankan Handphone yang Dijambret
- 42 Remaja Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Membawa Sajam dan Busur Panah di Kebon Jeruk
- Satpol PP Pakai Pakaian Preman Tangkap ‘Pak Ogah’ di Putaran Jalan Sawah Besar Jakpus
Barang hasil kejahatan pencurian yang dilakukan pelaku ternyata dijual ke rekan lainnya berinisial R (DPO). Pelaku mencari sasaran rumah kosong secara acak.
"Dia keluar rumah niatnya cari rumah kosong, dia langsung simpulkan. Sasaran lokasi pencuriannya juga dilakukan secara acak," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembobolan rumah kosong terjadi di kawasan Asrama Polri Kemayoran, Jalan Asrama Polri Kemayoran, RT 01/09, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Akibat aksi pencurian itu, sebuah brangkas berisi barang berharga dan perhiasan emas senilai Rp 100 juta milik korban wanita berinisial D, sarjana ekonomi, raib dicuri pelaku. Usai kejadian, pelaku berhasil kabur membawa barang hasil curiannya.