Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Benar-benar Ubah Konstelasi Pilkada Jakarta 2024

JAKARTA – Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD mengubah konstelasi politik di beberapa pemilihan kepada daerah, salah satunya Jakarta.

Tak lama setelah pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung 12 partai untuk maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024, keluar putusan MK yang cukup menggemparkan.

MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, mengatakan putusan MK ini benar-benar mengubah konstelasi Pilkada Jakarta.

Skenario Berubah 

Pemilihan Gubernur Jakarta masih menjadi yang paling ramai diperbincangkan, sekaligus menimbulkan polemik. Bagaimana tidak, sebanyak 12 parpol secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil dan Suswono.

Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sebanyak 12 partai pengusung Ridwan Kamil-Suswono jika digabung memiliki total 91 kursi dari 106 kursi di DPRD Jakarta. Sementara PDI Perjuangan, dengan jumlah 15 kursi, memilih tidak bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Pascadeklarasi tersebut, Anies Baswedan disebut tak lagi memiliki peluang untuk maju di Pilkada Jakarta. Ia ditinggal oleh Partai NasDem, PKS, dan PKB yang memutuskan bergabung dengan KIM untuk mendukung pasangan Ridwan-Suswono.

Logo PDI Perjuangan saat perayaan HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. HUT ke-50 tahun PDI Perjuangan bertemakan Genggam Tangan Persatuan Dengan Jiwa Gotong Royong dan Semangat Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.)

Sedangkan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tidak bisa mencalonkan paslon sendirian lantaran terbentur aturan minimal 22 kursi.

Tapi skenario tersebut kini berubah total setelah adanya putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam perbincangan dengan VOI, pengamat politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan dengan adanya putusan MK, bisa mengubah kontestasi Pilkada Jakarta.

“Dengan perubahan ini berarti untuk Pikada Jakarta minimal bisa mengajukan jika sudah ada 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya. Dampaknya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” ujar Cecep kepada VOI.

Anies Masih Favorit Survei

Lebih lanjut Cecep menuturkan, jika maju sebagai Cagub Jakarta, Anies memiliki kans besar meski hanya diusung satu partai saja.

Ia berkaca pada hasil lembaga survei, salah satunya Saiful Mujani Research Center (SMRC), yang melakukan survey ke warga Jakarta pada 8-12 Agustus lalu, dengan sampel 500 responden yang dipilih secara acak dan margin of error sekitar 4,5 persen.

Hasilnya menunjukkan bahwa Anies akan mendapat dukungan 42,8 persen, unggul 8 persen jika berhadapan dengan Ridwan Kamil yang mendapatkan 34,9 persen.

Menghadapi putra bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, Anies mendapat dukungan lebih besar, yaitu 46,5 persen. Adapun Kaesang hanya 15 persen.

Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Sedangkan dalam survei lain pada Juni 2024 yang dilakukan Indikator Politik Indonesia, Anies menempati peringkat teratas dalam simulasi terbuka atau top of mind survei, sebesar 39,7 persen, sementara Ahok mendapatkan 23,8 persen, dan Ridwan Kamil 13,1 persen.

“Berdasarkan hasil lembaga survei, seperti SMRC, Anies memimpin tingkat elektabilitas. Dia bisa menang untuk hadapi Ahok, RK, maupun Kaesang,” tutur Cecep.

“Oleh karena itu pilihan paling rasional untuk PDIP adalah mendukung Anies maju dalam Pilkada Jakarta, wakilnya bisa dari kader PDIP,” imbuhnya.  

Mengenai dinamika proses pencalon Cagub dan Cawagub Jakarta di mana terciptanya koalisi gemuk yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono, Cecep Hidayat mengatakan hal ini akan memengaruhi jalannya pemerintahan daerah ke depannya.

Menurut Cecep, gubernur terpilih nantinya, yang kemungkinan besar dimenangkan pasangan Ridwan-Suswono, akan lebih mudah menghasilkan sejumlah peraturan daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah lebih kuat serta lebih efektif dalam membuat kebijakan karena mendapat dukungan mayoritas di DPRD Provinsi.

“Tapi di sisi lain, kekuatan pengontrol gubernur terpilih akan lemah nantinya karena tidak ada yang mengawasi,” ucap CeceP.

Kan sisanya hanya PDIP, itu pun kurang dari 20 persen. Jadi koalisi ini memang benar-benar mayoritas,” pungkasnya.