Usai Putusan MK, PDIP Terbuka Jika Ada Parpol KIM Plus Merapat di Pilkada Jakarta 

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus masih mempersilakan jika ada partai politik yang sebelumnya bergabung dalam KIM Plus untuk merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.

Mengingat, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. MK membolehkan partai tak memiliki kursi di DPRD ikut mengusung calon kepala daerah.

MK juga mengurangi ambang batas pencalonan yang sebelumnya 20 persen kursi dan 25 persen suara sah pemilu legislatif sebelumnya.

"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

Deddy mengaku semakin banyak partai politik (parpol) yang berjalan bersama, maka akan lebih baik. Namun, menurutnya, PDIP juga tetap bisa menjalankan kerja politiknya meski dalam kubu berbeda sendirian.

"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," jelas Deddy.

"Ini kan cuma oligarki politik aja yang ingin (pasangan calon kepala daerah) cuma satu, kotak kosong. Tapi dengan putusan MK itu, mudah-mudahan ada pasangan lain yang didukung selain dari penguasa," imbuhnya.

Jika melihat pemetaan pencalonan di Pilkada Jakarta, telah ada 12 partai politik yang akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Hanya PDI Perjuangan (PDIP), parpol yang memperoleh sekitar 14 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta.

Sehingga, dengan putsan tersebut, PDIP masih bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa harus mencari parpol koalisi. Begitu juga dengan Anies Baswedan yang masih berpeluang diusung oleh parpol menjadi cagub Jakarta.