Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 2 Pengguna Jasa Faktur UBPP LM PT Antam Tbk
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan pengguna jasa manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus.
Kedua saksi itu bernisial YSE dan JI. Namun, disampaikan secara rinci apa saja yang digali dari para saksi tersebut.
Hanya disampaikan bila penyidik menggali seputar dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Baca juga:
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Sementara untuk tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT.
Selain itu, dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.