Hasto Soal Potensi Kaesang Gagal Maju Pilgub Jateng Usai Putusan MK: Usia Menunjukkan Kematangan

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan. Katanya ini adalah bentuk keadilan. 

Hal ini disampaikannya menanggapi potensi kandasnya anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep usai putusan tersebut diketuk Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, usianya masih belum cukup maju di Pilkada 2024.

“(Putusan, red) itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus.

Meski begitu kegagalan ini harusnya bisa dianggap sebagai ujian. “Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat, itu bagi PDI Perjuangan seperti itu. Karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan pasangan calon. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor: 70/PUU-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ditambah oleh makna lain. Batas usia calon kepala daerah pun sudah sudah berlaku pada beberapa tahapan pilkada sebelumnya.

"Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas," tegasnya. 

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, batas usia calon kepala daerah minimal 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota serta minimal 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur semestinya terhitung saat penetapan calon.

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ungkap Saldi Isra.