Hasto Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Calon Tunggal di Jakarta Tidak Mungkin Lagi

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) membawa senyum. Upaya menghadapkan masyarakat dengan kotak kosong di beberapa daerah termasuk Jakarta tak mungkin terjadi.

“Kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota (Jakarta, red) membuat calon tunggal itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus.

“Dan kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan,” sambungnya.

Ke depan, Hasto mengatakan partainya bakal mengajukan calon sendiri di Jakarta. Tapi, keputusannya belum bisa disampaikan karena masih mendengar aspirasi masyarakat.

Termasuk soal peluang mengusung Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi yang merupakan eks Wali Kota Semarang. “Ya, nanti kita lihat aspirasi rakyat. Ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” tegas eks legislator tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon.

 

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Sementara, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.