Gugatan Nurul Ghufron soal Peraturan Dewan Pengawas KPK Ditolak MA

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.

“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus.

Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

“Usia perkara 29 hari, lama memutus 22 hari.”

Ghufron sebelumnya menggugat Perdewas pada 25 April dan didistribusikan pada 22 Juli. Langkah hukum ini dia ambil berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani Dewan Pengawas KPK.

Dia diduga melanggar etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdwas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya kepada wartawan, Kamis, 2 Mei.

Wakil ketua komisi antirasuah ini menilai Dewas KPK harusnya tidak membawa lebih lanjut laporan terhadap dirinya ke sidang etik. Katanya, laporan ini sudah kedaluwarsa jika mengacu aturan dewas.

Tak menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, Ghufron juga menggungat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akibat langkah hukum ini, putusan sidang etik terhadap Ghufron belum dibacakan.

Ghufron saat ini diketahui kembali maju sebagai calon pimpinan komisi antirasuah. Dia masuk sebagai salah satu dari 40 nama yang lolos tahap seleksi tertulis beberapa waktu lalu diumumkan Pansel Capim dan Dewan Pengawas KPK.