Anggota Polisi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan

JAKARTA - Satu anggota polisi yang dilaporkan kasus unlawful killing penembakan laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan. 

“Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis, 25 Maret.

Terkait laporan unlawful killing, ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.

Janji pengusutan kasus ini disampaikan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Listyo Sigit memerintahkan jajarannya segera menyelesaikan perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kasusnya pun naik ke penyidikan. 

Alasan Kapolri, kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Karenanya penyelesaian kasus harus dilakukan karena Komnas HAM sudah menyerahkan rekomendasi. 

"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari.

"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," sambung Kapolri.