Demokrat Versi AHY Bertentangan dengan UU Parpol, Kubu KLB Yakin Menkumham Sahkan Moeldoko

JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menilai, AD/ART produk Kongres 2020 yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara aklamasi sebagai ketua umum batal demi hukum. 

Alasannya, AD/ART tersebut bertentangan dengan UU Parpol yang menjadi payung dari organisasi Partai Demokrat. Misalnya, Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Parpol No. 2 tahun 2008 dan Pasal 5 serta pasal 32-33 UU Parpol No. 2 Tahun 2011.

Dengan dasar ini, menurut Muhammad Rahmad, KLB Demokrat Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan sebuah AD/ART.

"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," ujar Rahmad dalam konferensi pers di Hambalang, Kamis. 25 Maret.

Sementara, lanjut Rahmad, ketika AD/ART batal demi hukum, maka rujukannya adalah Pasal 15 ayat (1) UU Parpol tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota.

Maka, kata dia, keberadaan Partai Demokrat yang mengalami kekosongan aturan dasar otomatis harus dikembalikan kepada kedaulatan anggota.

Rahmad menjelaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diikuti oleh seluruh anggota dari berbagai unsur DPP, DPD dan DPC seluruh Indonesia. KLB Deli Serdang telah memilih dan menetapkan Jenderal (purn) Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Dr H. Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.

Moeldoko, kata Rahmad, diundang dan dipinang oleh kader Partai Demokrat karena memiliki komitmen yang sangat kuat untuk membesarkan partai dengan merangkul semua kader kedalam rumah besar partai berlogo bintang mercy itu.

"Bapak Moeldoko memiliki komitmen untuk menghapus ketentuan-ketentuan yang memberatkan kader dan memberikan rewards atau penghargaan kepada kader yang berjasa kepada partai. Bapak Moeldoko juga memiliki komitmen kuat untuk mengembalikan partai demokrat menjadi partai terbuka, demokratis, moderen, dan santun," ungkap Rahmad.

Para kader pro KLB menganggap, partai yang mengarah kepada Tirani, otoriterian dan keluargais yang dilakukan SBY dan AHY harus diakhiri. Sebab menurut Rahmad, hal ini adalah bencana yang luar biasa bagi pembangunan demokrasi pasca reformasi di Indonesia.

Berbeda dengan Kongres V, dikatakan Rahmad, pemilihan ketua umum di KLB Deli Serdang dilakukan dengan sangat demokratis, terbuka, dan disaksikan langsung di lokasi acara oleh puluhan media terkemuka nasional.

"Di KLB Deli Serdang, anggota partai demokrat berkumpul untuk mengambil sebuah kesepakatan bersama dalam forum tertinggi pengambilan keputusan," ungkap Rahmad.

Hal ini, sambungnya, sudah memenuhi ketentuan kontruksi yuridis dari kondisi Partai Politik sebagai sebuah persekutuan perdata.

Karena itu berdasarkan konstitusi, UU Parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota, maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum.

Kubu KLB yakin Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan. 

"Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja profesional, mendahulukan kepentingan bersama diatas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia" tuturnya.

Kubu KLB juga memiliki keyakinan kuat bahwa Kemenkumham dapat menerapkan asas contrarius actus, dimana ketika mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

Demi keadilan dan kepastian hukum terkait Partai Demokrat, serta menghindari terjadinya potensi krisis horizontal ditengah-tengah masyarakat, Rahmad berharap Menteri Hukum dan HAM dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan Susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY.

"Kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang," tandasnya.