Selangkah Menuju Menang KLB Deli Serdang
Ilustrasi Partai Demokrat (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Lonceng kemenangan KLB Deli Serdang, sepertinya bakal dibunyikan. Tampuk  kepemimpinan Partai Demokrat bisa diambil alih sepenuhnya oleh ketua umum terpilih versi KLB, Moeldoko.

Para inisiator KLB tengah siap-siap menyambut SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan baru. Termasuk para kader yang menanti demokrasi dari Demokrat sesungguhnya. 

Kendati banyak pihak yang meragukan keabsahan KLB, namun secara bersamaan, soal AD/ART Kongres V yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara aklamasi pun diragukan. 

Bak lomba panjat pinang, kubu KLB kini tinggal mengambil bendera.

KLB Bisa Disahkan 

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai KLB Deli Serdang bisa disahkan kementerian hukum dan HAM untuk memperbaiki Kongres V agar sesuai dengan UU Parpol. Di mana kala itu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih sebagai ketua secara aklamasi di tahun 2020.

“KLB tersebut bisa disahkan, karena kongres Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi. Agar selaras dengan undang-undang Partai Politik,” ujar Suparji dalam keterangannya, Senin, 22 Maret.

Lebih lanjut, Suparji menjelaskan, substansi dalam AD/ART pada Kongres V yang perlu direkonstruksi, misalnya terkait dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih. Surat dukungan tersebut, seyogyanya diberikan oleh Ketua DPD/DPC. 

"Namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis,” jelasnya.

Menurut Suparji, proses pemungutan suara yang 'dijatahkan' itu bertentangan dengan pasal 15 UU Parpol. Dimana menegaskan, bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Selain itu, terkait AD/ART Partai Demokrat yang meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai (MTP). Dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi, sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 DPC serta disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai.

Dengan aturan ini, menurut Suparji, Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. 

"Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara,” tuturnya.

Kemudian, Pasal 17 ayat (6) butir f AD berbunyi, “Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang antara lain f. Calon ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres datau Kongres Luar Biasa.

Menurutnya, ini jelas bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) UU Parpol 2008 sebagaimana disebutkan. Karena yang menentukan calon Ketua Umum, harusnya anggota partai dalam forum tertinggi Pengambilan Keputusan dalam Parpol. Bukan Majelis Tinggi yang sama sekali tidak diatur dan dikenal dalam UU Parpol.

Apabila ditinjau dari AD/ART 2020 dia mengajui, KLB memang tidak sah. Akan tetapi, mengingat AD/ART 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka AD/ART 2020 tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.

“Karena adanya cacat formal dan material serta terjadinya KLB, SK Partai Demokrat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dapat ditinjau kembali dan selanjutnya mengesahkan hasil KLB Sibolangit,” kata Suparji menandaskan.

AD/ART yang Dipermasalahkan

Panitia OC KLB PD Ilal Ferhard menyorot kuasa Ketua Majelis Tinggi PD dalam AD/ART tahun 2020. Menurutnya, salah satu masalah dalam AD/ART tahun 2020 adalah terkait kekuasaan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. 

"Kongres cuma pilih Ketum. Tapi yang lebih berkuasa adalah Ketua Majelis Tinggi. Kekuasaan tertinggi di PD itu sebagai partai yang menganut demokrasi apakah Kongres atau Ketua Majelis Tinggi?" sindirnya, Sabtu 13 Maret.

Ilal mengatakan Majelis Tinggi PD hanya memiliki 9 suara, Ketua DPD PD memiliki 68 suara, dan Ketua DPC PD memiliki hak 514 suara. Karena itu, ia mengaku heran karena KLB harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi.

"Majelis Tinggi cuma punya 9 suara. Para ketua DPD 68 suara (2x34). Para ketua DPC 514 suara (1x514). Kok KLB harus dengan persetujuan Ketua Majelis Tinggi?" tuturnya.

Selain itu, Ilal menyoroti preambule dalam AD/ART 2020. Ia heran dalam preambule hanya menyebutkan nama Ketua Majelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pendiri PD Ventje Rumangkang sebagai penggagas partai. Sementara itu, nama 99 deklarator PD tidak disebutkan sama sekali.

"Preambule cuma sebut SBY dan Ventje Rumangkang sebagai penggagas PD. Dan 99 deklarator atau pendiri tidak disebut sama sekali," katanya.

Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) PD tahun 2020 Bab X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:

a. Majelis Tinggi Partai, atau

b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Selain itu, Majelis Tinggi PD tidak hanya berwenang menyetujui penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB). Majelis Tinggi PD juga memiliki kewenangan menentukan calon presiden yang akan diusung.

Kewenangan Majelis Tinggi diatur dalam anggaran dasar (AD) Partai Demokrat, tepatnya di Pasal 17 ayat (6). Berikut bunyinya:

Pasal 17

(6) Majelis Tinggi Partai berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang:

a. Calon Presiden dan Wakil Presiden

b. Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI

c. Calon Partai Koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

d. Calon Anggota legislatif pusat

e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah

f. Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa

g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat

h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Tanda-Tanda Kemenangan KLB dari MenkumHAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Senin 15 Maret.

"KLB sudah menyerahkan dokumen permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB. Dua hari lalu oleh pak Dirjen. Sekarang dalam tahap penelitian berkas, kita melihat peraturan perundang-undangan AD/ART partai," ujar Yasonna usai Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Maret.

Dia menambahkan, pihaknya akan mempelajari betul-betul dan secara seksama sesuai hukum. Jika tidak sesuai AD/ART akan diambil keputusan terkait hal itu.

"Tapi kalau sesuai pula bagaimana lah aku mengambil keputusannya lagi kan?" katanya.

Dari pernyataan Menkumham tersebut, tersirat bahkan disimpulkan KLB Deli Serdang bakal 'lolos ujian' masuk pemerintahan.

Kubu KLB pun makin percaya diri. Salah satu pendiri Partai Demokrat sekaligus inisiator Kongres Luar Biasa (KLB), HM Darmizal, memastikan pihaknya segera melengkapi berkas untuk proses verifikasi di Kemenkumham.

"Kami segera melengkapi dengan sebaik baiknya sesuai UU, Permen dan atau peraturan lainnya yang berlaku," ujar Darmizal menjawab peringatan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengenai kelengkapan berkas KLB, Minggu, 21 Maret.

Darmizal mengaku berterima kasih kepada Menteri Yasonna yang telah memeriksa dengan cermat berkas hasil KLB. Dia juga mengapresiasi pemerintah karena bekerja dengan profesional.

Politikus senior Partai Demokrat Max Sopacua, membenarkan kabar perihal dirinya didapuk menjadi Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

Lampu hijau dari MenkumHAM semakin disambut baik. Bahkan politisi senior Partai Demokrat Max Sopacua mengapresiasi kementerian hukum dan HAM memberikan peluang bagi pengurus Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi apa yang belum lengkap dalam berkas hasil KLB.

"Agar kekurangan dipenuhi, itu kan sebuah hal yang sangat positif dari Menkumham kepada kami. Juga hal yang sangat patut kami hargai pemerintah dalam hal ini Menkumham," ucap Max Sopacua.

Max juga dikabarkan sudah mengisi jabatan penting. Ia mengaku kesediaannya menjadi ketua dewan kehormatan partai adalah bentuk pengabdian di partai berlambang bintang mercy itu.

"Itu pengabdian," ujar Max dihubungi VOI, Senin 22 Maret.

Max mengatakan, pihak-pihak yang berjuang mengembalikan demokrasi di KLB Deli Serdang juga diberikan jabatan partai.

Di antaranya, Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal, Marzukie Alie sebagai ketua dewan pembina, juga Ahmad Yahya sebagai ketua mahkamah partai.