KPK Pastikan Koordinasi dengan Kejagung Bakal Terus Dilaksanakan di Kasus LPEI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan koordinasi penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan Kejaksaan Agung terus dilakukan. Masing-masing pihak sudah menunjuk penanggungjawab.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur usai melaksanakan rapat dengan Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis, 15 Agustus. Diputuskan dalam kegiatan ini penanganan kasus diserahkan sepenuhnya ke komisi antirasuah.

“Ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Tadi kami sudah sepakati sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Koordinasi ini dilakukan supaya tiap temuan bisa diusut tuntas. “Ke depan kita juga perkembangannya kita tidak tahu, nih. Kalau nanti ternyata ada irisan lagi ya nanti kami akan berkoordinasi dan kita bisa akan selesaikan. Intinya adalah penanganan perkara ini bisa berjalan lebih efektif dan efisien karena tidak ada lagi tumpang tindih,” tegas Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.

Selain itu, komisi antirasuah juga minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tujuh orang ke luar negeri selama enam bulan. Permintaan ini didasari Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024.