Ancam Warga dengan Senjata Air Soft Gun, Mantan Staf Pengadilan Negeri Papua Ditahan di Polsek Bojong Sari

DEPOK - Polisi menangkap pria berinisial DR yang diduga memukul dengan menggunakan senjata airsoft gun kepada pria berinisial R di kawasan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 10 Agustus, lalu.

“Kalau kondisi saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan di Polsek Bojong Sari,” kata Arya saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 15 Agustus

Arya menjelaskan kejadian itu bermula saat tersangka dengan korban cekcok perihal permasalahan bangunan di belakang rumah DR. Lantaran korban menegur apakah bangunan di belakang rumah DR itu memiliki izin atau tidaknya.

“Jadi pelaku ini punya bangunan di belakang rumahnya, terus dikomplain sama warga lainnya itu sudah ada izinnya atau belum, kalau belum dibongkar saja,” katanya.

Mendengar hal itu, DR kesal dan mengambil airsoft gun untuk menakuti-nakuti warga yang menegurnya. Saat kejadian ada warga yang merekam video hingga terjadi rebutan gambar.

“Jadi pelaku ini rebutan gambar video ya, itu kan divideokan ya sehingga terduga pelaku ini mau ngambil video itu, sehingga dorong-dorongan lalu terjatuh. Jadi ada kekerasan dilakukan terhadap korban pada saat berebutan hp tadi,” ujarnya

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bojong Sari atas peristiwa yang dialaminya.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan. Dia mengaku jika senjata airsoft gun itu tidak memiliki peluru.

Perihal senjata itu didapat dari mana, kata Arya, pelaku mendapatkan dari rekannya saat menjabat staf Pengadilan Negeri di Papua.

“Jadi cuma nakut-nakutin. Untuk kartu air soft gun. Keterangan dari pelaku. Dulu diperoleh saat di Papua saat bertugas pertama kali sebagai staf pengadilan dan airsoftgun ini merupakan pemberian dari rekan pelaku,”ungkapnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 335 dan 351 tentang pengancaman dan kekerasan KUHP.