JAKARTA - Terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus dugaan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.
Permohonan itu diajukan tim kuasa hukumnya saat persidangan perdana atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari.
"Kami ingin mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan kepada majelis," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon.
Majelis hakim menanggapi permohonan itu dengan menyatakan akan mempertimbangkan perihal tersebut.
Usai persidangan, Boris menyebut permohonan itu diajukan karena kliennya tak lagi mungkin menghalangi proses penangan kasus tersebut. Sebab, seluruh bukti dalam perkara telah dikumpulkan.
"Ya penangguhan penahanan itu kan memang subjektif, artinya begini, secara hukum kan alasannya 3 aja. Dia tidak akan melarikan diri, dia tidak akan mengulangi, dan tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, ini kan semuanya sudah dikumpulkan oleh penuntut umum, barang buktinya sudah ada semua, jadi apa lagi yang mau dihilangkan, tinggal diuji saja," sebutnya.
Selain itu, Boris menyebut bila Dito bakal bersikap kooperatif. Artinya, bila diizinkan kliennya tak akan lari atau menghambat proses persidangan yang sudah berjalan.
"Beliau kooperatif, artinya kalau sidang nanti akan datang, tidak akan mengganggu jalannya persidangan," sebutnya.
"Yang ketiga melarikan diri, itu kami jamin tidak akan terjadi, karena yang menjadi penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," sambung Boris.
BACA JUGA:
Dito Mahendra didakwa memiliki 9 senjata ilegal atau tak berizin. 6 di antaranya merupakan senjata api atau senpi.
" 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa.
Enam senpi ilegal itu berjenis pistol Glock 17, revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, M4 AK 101, dan pistol Angstatd Arms.
Sedangkan untuk air soft gun dan senapan angin yang juga tak dilengkapi surat atau dokumen yang sah yakni, Air Soft Gun Heckler & Koch G36, Air Soft Gun Heckler & Koch MP5, dan senapan angin merk Walther.
Sembilan senjata itu merupakan hasil penggeledahan di kantor Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, sejatinya ditemukan 15 senjata berbagai merek. Tim penyidik KPK lantas berkoordiansi dan menyerahkannya ke Polri.
Hasilnya, enam senjata yang ditemukan miliki surat izin resmi. Sedangkan sisanya diduga ilegal.
"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dito Mahendra dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948.