Preman Palmerah Mengaku, Pecatan Anggota Lunasi Utang Rp5 Juta Pakai Senjata Api
JAKARTA - Tersangka penembakan berinisial SM (39) mengaku mendapatkan senjata api (senpi) dari seorang pria berinisial W, pecatan anggota. Saat diperiksa kepolisian, SM mengaku jika W memberikan senjata api miliknya untuk melunasi utang sebesar Rp5 juta.
"Pelaku dapat senpi dari W, pecatan anggota. Dia (W) punya utang 5 juta sama pelaku SM. Akhirnya dikasih senjata pada 1 tahun lalu. Kemudian dari pengakuan pelaku SM, pria inisial W itu sudah meninggal sejak 6 bulan lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Ronny dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus.
Meski begitu, Unit Reskrim Polsek Palmerah kembali menggali keterangan tersangka SM terkait pemasok senjata api dari pria inisial W.
"W bukan anggota, keterangannya dia pecatan. Kita belum dapat memastikan juga. Karena pecatan sudah menjadi sipil juga," ujarnya.
Tersangka SM merupakan pelaku penembakan di Jalan Semangka II, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. SM menembaki MK yang merupakan mantan pacar kekasihnya berinisial AM (23) lantaran terbakar api cemburu.
"Pelaku SM sudah punya istri. Antara pelaku dan itu (MK) sebenarnya sudah punya istri. Kemudian AM dipacari oleh pelaku SM. Sementara AM bekas pacarnya si MK, MK pun sudah punya istri juga," ujarnya.
Baca juga:
- Aniaya Istri dan Anak, Armor Toreador Suami Cut Nabila Jadi Target Kepolisian dan KPAI
- Wanita Berhijab Terseret 100 Meter saat Coba Pertahankan Handphone yang Dijambret
- 42 Remaja Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Membawa Sajam dan Busur Panah di Kebon Jeruk
- Satpol PP Pakai Pakaian Preman Tangkap ‘Pak Ogah’ di Putaran Jalan Sawah Besar Jakpus
Tersangka SM telah menjalin kasih terhadap wanita berusia 23 tahun itu sejak 6 bulan lalu. SM yang juga telah memiliki istri itu juga berselingkuh dengan AM.
"Hubungan SM dan AM sudah 6 bulan. AM pernah bekerja di Mall," ucapnya.
Atas perbuatan SM, seorang lansia berinisial PJ (60) mengalami luka tembak karena terkena peluru nyasar. Beruntung, nyawa PJ berhasil selamat meski bagian kakinya tertembak peluru tajam.
"Tersangka terancam terkait penganiayaan berat dan memiliki senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.