Preman di Perempatan Coca Cola Pulo Gadung Melawan Petugas Saat Disergap
JAKARTA - Sejumlah preman dan pak ogah di kolong Traffic Light (TL) Cocacola, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, disergap petugas gabungan Satpol PP Pulogadung dalam Operasi Bina Tertib Praja pada Selasa, 13 Agustus, malam.
Dalam operasi Bina Tertib Praja, sebagian petugas Satpol PP terpaksa mengenakan pakaian bebas agar penjangkauan para PPKS tersebut berakhir maksimal.
"Kami dari satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pulogadung melaksanakan penjangkauan PPKS di wilayah kami. Lalu kami temukan sekitar 10 pelanggar yang kami tindak," kata Plh Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Martua Manik kepada VOI di lokasi.
Petugas gabungan menyasar ke sejumlah titik rawan keberadaan preman dan pak ogah di Pulogadung yang kerap melakukan pelanggaran ketertiban umum. Para pelanggar tersebut diamankan saat tengah melaksanakan kegiatannya.
Operasi Bina Tertib Praja kali ini dilakukan oleh sebanyak 35 personel petugas gabungan Satpol PP Kecamatan Pulogadung, TNI dan Polri serta Sudin Sosial Jakarta Timur.
Sebagian petugas yang mengenakan pakaian bebas berhasil menangkap langsung para preman dan pak ogah.
Aksi penangkapan itu pun cukup dramatis dan sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara petugas dan para preman jalanan. Bahkan, beberapa preman juga sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.
Baca juga:
Namun, satu per satu preman itu berhasil diamankan oleh petugas yang menyamar sebagai warga sipil dan menggunakan motor. Mereka pun dimasukan ke dalam mobil kerangkeng Sudin Sosial Jakarta Timur.
"Selanjutnya, mereka dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian para PPKS pelanggar peraturan daerah kita bawa ke Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur," ujarnya.
Martua Manik mengatakan, pihaknya mengaku tidak ada kendala dalam penegakkan Perda Tibum dalam Operasi Bina Tertib Praja.
"Sebenarnya sih kesulitan tidak ada, yang penting konsisten kami di lapangan. Mudah-mudahan para pelanggar mengerti bahwa mereka itu melanggar," katanya.
Apabila didapati pelanggaran yang berulang, maka petugas akan membawa mereka ke Dinas Sosial untuk selanjutnya diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Bab II Pasal 7 berbunyi bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan atau jasa.
Pada Bab VIII Pasal 40, sambung Andik, mengatur ketentuan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
Sementara Operasi Bina Tertib Praja dilaksanakan hingga tanggal 31 Agustus mendatang di Jakarta.