Cak Imin Dilaporkan ke KPK Gara-gara Bawa Istri Saat Jadi Tim Pengawas Ibadah Haji
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasional Corruption Watch (NCW) menduga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah menyalahgunakanan wewenang sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji karena mengajak istrinya, Rustini.
Dony Manurung yang merupakan aktivis NCW bahkan menduga penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja. Dia membawa serta bukti dalam laporan ke KPK.
“Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji," kata Dony di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus.
Dony menyebut bukti yang dibawanya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu valid. “Kami bawa beberapa data kita, kita lokasir yaitu ada Timwas haji 2022, ada LPJ Timwas haji 2022, ada draft LPJ timwas haji 2023 yang hari ini belum diupload,” tegasnya.
“Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas haji lah," ujar Dony.
Baca juga:
Dony berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu harus diklarifikasi.
Apalagi, uang untuk memberangkatkan tim pengawas berasal dari anggaran negara. “Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 ribu dolar Amerika Serikat. Nah ini kan uang yang sangat banyak gitu loh dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini," pungkasnya.