Kepala Pos di Maluku Tersangka Korupsi Rp398 Juta Ditahan Polisi
AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, menahan AL, Kepala PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554, karena diduga terkait kasus penggelapan dana perusahaan BUMN itu sebesar Rp398.467.680.
Penahanan terhadap lelaki berusia 33 tahun itu dilakukan setelah tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.
"Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Werinama, Kecamatan Werinama Kabupaten SBT," kata Direktur Reskrimsus Kombes Hujra Soumena, di Ambon, dilansir ANTARA, Kamis, 8 Agustus.
Hujra mengungkapkan perkara tersebut diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.
Setelah menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu dokumen N2, rekening koran pospay milik AL, rekening koran BRI milik AL, rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF, surat perintah pengosongan kas dan berita acara pemeriksaan kas.
"Motif dari kasus ini tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini berawal saat tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari.
Baca juga:
Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah.
Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak empat kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.
"Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadinya," katanya, menambahkan.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680.