Kelompok Advokasi Pro-Israel Gugat Sanksi Keuangan AS atas Pendudukan Israel di Palestina
JAKARTA - Kelompok advokasi pro-Israel dan warga negara ganda AS-Israel mengajukan gugatan yang menentang perintah Presiden Joe Biden yang menjatuhkan sanksi keuangan dan imigrasi kepada individu yang terlibat dalam kekerasan pemukim di Tepi Barat.
Gugatan yang diajukan di pengadilan federal Amarillo, Texas, pada Selasa, 6 Agustus, mengatakan perintah eksekutif yang dikeluarkan Biden pada Februari melanggar hak kebebasan berpendapat penggugat berdasarkan Konstitusi AS dan secara ilegal mengganggu pelaksanaan keyakinan agama mereka.
Penggugat termasuk warga Texas untuk Israel, organisasi nirlaba Kristen, organisasi nirlaba Israel Regavim, para pemimpin kelompok tersebut, dan dua warga negara ganda AS-Israel yang tinggal di Tepi Barat.
Mereka menentang “solusi dua negara” yang didukung oleh pemerintahan Biden.
Perintah eksekutif Biden mengizinkan badan-badan federal untuk menjatuhkan sanksi keuangan dan pembatasan visa terhadap individu yang menyerang atau mengintimidasi warga Palestina atau menyita properti mereka.
Gedung Putih saat mengeluarkan perintah tersebut mengatakan pihaknya akan "mempromosikan perdamaian dan keamanan bagi Israel dan Palestina."
Namun gugatan baru tersebut mengklaim perintah tersebut memberikan hukuman yang lebih luas kepada siapa pun yang menentang pembentukan negara Palestina merdeka.
“Ini adalah rezim sanksi pertama dan satu-satunya di mana pemerintahan menganggap aktivitas biasa, damai, dan posisi politik wajar yang didukung oleh banyak orang Amerika sebagai hal yang bertentangan dengan ‘perdamaian’ dan oleh karena itu dapat dikenakan sanksi,” kata mereka dilansir Reuters, Rabu, 7 Agustus.
Gedung Putih dan beberapa lembaga federal yang disebut sebagai terdakwa dalam gugatan tersebut tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Baca juga:
- Bicara dengan Macron, Presiden Iran Tegaskan Tak Akan Diam dengan Agresi Israel
- Setelah Tukang Jahit, Nigeria Tangkap 7 WN Polandia yang Kibarkan Bendera Rusia
- Pegawai Spa WN AS-Rusia Diadili karena Beri Sumbangan ke Badan Amal Ukraina
- Italia Gandakan Pajak Tetap Rp3,4 Miliar, Insentif untuk Orang Kaya
Kasus ini diserahkan kepada Hakim Distrik AS Matthew Kacsmaryk, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Partai Republik Donald Trump dan pernah menjadi aktivis hukum Kristen yang pengadilannya menjadi tujuan 'favorit' untuk menentang kebijakan pemerintahan Biden.
Pada Februari, Kacsmaryk menolak upaya pemerintah untuk menolak gugatan seorang anggota Kongres dari Partai Republik dan tiga orang lainnya yang berupaya memblokir bantuan AS ke Tepi Barat dan Gaza yang menurut mereka mendanai Otoritas Palestina secara tidak sah.