Jaksa KPK Bakal Dalami Pihak Terlibat Aliran Pencucian Uang Eks Gubernur Malut AGK

MALUKU - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus menelusuri aliran dana dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus pencucian uang.

"Tentunya mereka yang menikmati aliran uang dari terdakwa AGK satu per satu terungkap dan menjadi fakta persidangan, salah satunya Eliya Gabrina Bachmid dan masih banyak lainnya," kata JPU KPK Greafik kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Malut, Rabu 7 Agustus, disitat Antara.

Menurut dia, mereka yang disebut sebagai penerima dan menikmati aliran uang dari AGK yang disadari berasal dari tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Adapun sidang kasus pencucian uang dengan terdakwa AGK yang mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate.

Terdakwa AGK menghadirkan satu saksi meringankan Ibrahim Abdulsalam. Sementara dua ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Dr. Amriyanto dan ahli keuangan Dr. Irfan Zamzam yang keduanya merupakan dosen Universitas Khairun Ternate.

Selain sidang untuk terdakwa AGK, pada hari ini juga dilakukan sidang lanjutan perkara yang sama dengan terdakwa mantan ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim.

Majelis hakim juga menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada 22 Agustus 2024.

JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Malut AGK. Selain para pejabat dari Pemprov Malut, hadir pula saksi dari pihak swasta.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.

Greafik mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.