Eks Direktur Keuangan PT Pertamina Dicecar KPK Terkait Kasus Petral
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES). Salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Fredrick ST Siahaan (FSS) pada Selasa, 6 Agustus.
“Empat saksi hadir. Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM,” kata Juru Bicara Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus.
Adapun tiga saksi lainnya yang turut dicecar penyidik adalah VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina, Ginanjar Sofyan (GS); Senior Analyst Downstream Pertamina, Imam Mul Akhyar (IMA); serta Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswinan Dwi Yunanto. Mereka digarap di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nama Fredrick diketahui juga pernah terseret dalam kasus lain di Pertamina, yakni berkaitan dengan investasi Blok Basker Mantan Gummy (BMG) pada 2009. Ia diadili bersama bekas mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Ketika itu, Fredrick dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun di pengadilan tingkat pertama. Hanya saja, dia kemudian dibebaskan di tingkat kasasi.
Diberitakan sebelumnya, Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sejak 2019. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
Baca juga:
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 2019 atau saat masa kepemimpinan Agus Rahardjo, cs. Bambang diduga menerima uang senilai 2,9 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan Kernel Oil selama 2010-2013.
Penerimaan itu disebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah pada PES di Singapura. Ketika itu, Bambang diduga melakukan penerimaan melalui rekening penampung milik perusahaannya, SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island.