Kemenkop UKM: Merger Tokopedia-TikTok buat 80 Persen Transaksi E-commerce Dikuasai Asing
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan kondisi UMKM di Tanah Air saat ini usai adanya merger antara Tokopedia dengan TikTok.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menkop UKM Teten Masduki agar melakukan tiga hal utama untuk melindungi UMKM dalam negeri. Ketiga hal tersebut adalah proteksi UMKM, platform lokal dan konsumen.
Fiki menilai, sebelum merger dengan TikTok, Tokopedia menjadi salah satu platform lokal terbaik di saat itu. Namun, katanya, ketika Kemenkop UKM menemui fakta bahwa TikTok tak memiliki izin beroperasi di Indonesia, justru memberikan dampak yang kurang baik bagi Indonesia.
"Ternyata kami temukan TikTok belum berizin setelah dua tahun beroperasi di Indonesia. Mereka kembali mengakuisisi walaupun itu diatur ranahnya (Kementerian) Perdagangan. Nah, ini menjadi catatan bagaimana regulasi investasi kami masih sangat longgar terkait dengan platform e-commerce," ujar Fiki dalam diskusi media di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa, 6 Agustus.
"Jadi, bisa dibilang dari data yang lalu transaksi e-commerce kami Rp880 triliun itu 54 persen adalah platform asing. Setelah diakuisisi, maka sebetulnya bisa dibilang ini 80 persen sudah dari (platform) asing di e-commerce," sambungnya.
Menurut dia, hal tersebut berimbas kepada produk-produk UMKM di Tanah Air. Sebab, produk-produk yang dijual di TikTok merupakan barang impor.
"Dengan produk, itu fakta yang kami masih temukan di TikToknya itu produk-produk impor. Nah, di Tokopedia sendiri kami masih temukan juga (produk asing). Ketika kami bicara platform merah putih dengan asing berbeda, ini kami terus berkomunikasi dan minta komitmen mereka untuk bersihin," ucapnya.
Dia menyayangkan bahwa pihak TikTok tak mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang mana semua platform diwajibkan mencantumkan nomor impor resmi apabila itu barangnya dari luar negeri.
Baca juga:
"Tapi, barang sekian banyak yang dijual sulit juga Kemenkop UKM sendirian yang ngecek. Kami berharap, ke depan harus ada komite khusus yang memang dibuat dan publik bisa melaporkan apabila ada satu platform yang ketahuan tidak mengikuti aturan tersebut itu bisa diberikan sanksi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, bahwa negara tak mendapatkan keuntungan sama sekali dari adanya merger tersebut.
Wientor menuturkan, saat ini yang terjadi adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK. Sedikitnya, kata dia, ada 450 karyawan lokal yang sudah terkena PHK.
"450 karyawan lokal kami di-PHK setelah Tokopedia dicaplok perusahaan oleh China. Jadi, pertanyaannya apakah akuisisi ini memberikan manfaat ? Saya pikir belum sampai saat ini," imbuhnya.