Kemenkes Sebut Alat Kontrasepsi untuk Remaja Menikah Tunda Hamil hingga Kesehatan Calon Ibu Siap
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menegaskan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu.
Dia mengatakan, hal itu merespons penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin 6 Agustus, disitat Antara.
Ia menegaskan, agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut.
Ia menjelaskan, PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.
"Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," ujar dia.
Baca juga:
- Kaesang: Saya Siap Lawan Anies dan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Tapi Istikharah Dulu
- Kasus Kematian Afif Maulana, DPR: Sebagai Penegak Hukum Seharusnya Polisi Tidak Pandang Bulu
- KPK Ajukan Banding Minta SYL Bayar Uang Pengganti Rp44,2 M dan 30 Ribu Dolar AS
- KPK Tegaskan Kejagung Tarik Pulang Jaksa Senior Tak Terkait Kasus LPEI
Program-program tersebut, lanjut dia, memuat edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
"Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi," ucap Syahril.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, kata dia, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur berisiko, yang artinya penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
"Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak," katanya.