Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol MBZ

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut tersangka berinisial DP yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus.

Ditetapkannya DP sebagai tersangka karena dari bukti yang ada, dia bersekongkol dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk mengurangkan volume yang ada pada basic design tanpa dilakukan kajian terlebih dulu.

Setelah ditetapkan tersangka, DP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), sedianya sudah ada empat tersangka.

Mereka antara lain, eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Bahkan, mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.