Jadi Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Uang Eks Manajer, Fadly Faisal Kuatkan Keterangan Fuji

JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan mantan manajer Fuji, Batara Ageng masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Selasa, 6 Agustus, Fuji kembali hadir di Polres Metro Jakarta Barat didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan kakaknya, Fadly Faisal.

Kehadiran Fadly Faisal alias Ai untuk menjadi saksi pelapor alias pihak Fuji. "Pada intinya Ai kesini untuk menguatkan keterangan kak Fuji sebelumnya. Jadi mungkin ada beberapa kontrak yang mungkin waktu pada saat tanda tangan atau dalam proses itu Ai tahu," kata Sandy Arifin, Selasa, 6 Agustus.

"Jadi tadi ada BAP sedikit lah tambahan. Termasuk juga tadi kak Fuji ada beberapa keterangan sedikit," tambahnya.

Fadly mengaku kalau ia ditanyakan terkait hubungan Fuji dengan Batara kemudian alur keuangan Fuji yang dipegang Batara saat masih menjadi manajer.

"Soal aku kenal Batara atau enggak, terus transfer, terus nominal berapa, cuma konfirmasi aja. Terus soal kedekatan Fuji sama Batara awalnya bagaimana," ucap Fadly Faisal.

Fadly menambahkan kalau kini ia ikut membantu menjaga sang adik setelah kejadian ini dengan lebih selektif dalam mempekerjakan orang lain.

"Ya kita lebih mensortir saja sih. Kita cek lagi background-nya segala macam. Kalau background-nya jelek lebih baik langsung cabut saja, jangan coba-coba deh. Karena ngeri juga karena kenanya bukan cuma ke rekening tapi ke mental juga," jelas Fadly Faisal.

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap eks manajer selebritas Fujianti Utami alias Fuji atas kasus dugaan penggelapan uang Rp1,3 miliar.

Lebih lanjut Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, Tomi Kurniawan menjelaskan kalau BA mengaku telah gelapkan uang adik Fadly Faisal itu sebesar Rp1,3 miliar hasil kerja sama dengan lebih dari 20 agensi.

"Adapun modus yang dilakukan oleh saudara BA yaitu pada saat saudara BA pekerjaan sebagai manajer saudara FU mulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022 selama setahun," beber Tomi Kurniawan.

"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU ( Fujianti Utami) dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi," jelasnya.