KPK Harap 10 Jaksa Ditarik ‘Pulang’ ke Kejagung Dapat Promosi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berharap 10 jaksa senior yang ditarik pulang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mendapatkan promosi. Apalagi, mereka merupakan sosok yang berprestasi selama mengabdi.

“Sungguh sangat wajar bilamana prestasi kerja mereka di KPK harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan pimpinan kejaksaan untuk mempromosikan mereka dalam jabatan struktural di Kejaksaan RI,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus.

Johanis menyebut selain berprestasi, para jaksa senior ini merupakan sosok yang profesional dan mampu menjaga integritasnya. “Sungguh tidak adil apabila mereka tidak mendapat promosi dalam jabatan struktural oleh pimpinan,” tegasnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Johanis bilang para jaksa ini bisa dipromosikan ke sejumlah jabatan. “Jadi Kajari, Asisten, Wakil Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Sekretaris Jaksa Agung Muda, Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung,” ungkapnya saat dikonfirmasi VOI.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Adhyaksa berdalih langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran.

“Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10 sampai 12 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus.

Permintaan ini, sambung Harli, dilakukan tidak berkaitan dengan kasus tertentu yang sedang ditangani komisi antirasuah. Katanya, penyegaran ini lumrah untuk dilakukan.

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas,” ujarnya.

Nantinya, Kejagung akan mengirimkan jaksa lainnya ke KPK untuk menjalankan proses penuntutan. “Mekanismenya itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya,” tegas Harli.