Diusut KPK, Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Diduga Tabrak Aturan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian mengusut kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Ada dugaan proses ini menabrak aturan sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” demikian dikutip dari sumber VOI, Senin, 5 Agustus.
Sumber ini juga menyebut akuisisi berjalan tak semestinya. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” kata sumber itu.
Adapun KPK belum membuka secara rinci soal dugaan korupsi yang terjadi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika hanya menyebut proses penyidikan masih berjalan.
Dalam proses penyidikan ini sejumlah saksi sudah dipanggil. Di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) yang sudah dicegah ke luar negeri.
Baca juga:
- Rusia Tahan Pejabat Senior Pertahanan terkait Kasus Korupsi Taman Patriot Militer
- Pesawat Delta Airlines Menuju Roma Tersambar Petir, Langsung Putar Balik ke Boston
- Pejabat Tinggi Keamanan Rusia Shoigu Tiba di Teheran, Bakal Bertemu Presiden Iran
- Pesawat Militer China Tanpa Awak Terlacak di Dekat Pantai Vietnam
Selain itu, Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal sudah dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 2 Agustus. Ketika itu, kronologi akuisisi perusahaannya oleh perusahaan pelat merah tersebut ditanyakan penyidik.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.