Kabag Perencaaan Mahkamah Agung Sebut Gaji Gazalba Rp77 Juta, Insentifnya Capai Ratusan Juta
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut menerima gaji sekitar Rp77 juta setiap bulannya. Bahkan, nilainya bisa bertambah mencapai miliaran bila menangani banyak perkara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana kala menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Gazalba Saleh.
Bermula ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan soal materi pemeriksaan ketika Citra menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Citra menyebut salah satu yang dipertanyakan oleh penyidik yakni gaji yang diterima Gazalba Saleh selaku Hakim Agung.
"Berapa gajinya?" tanta Hakim Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Agustus.
"Kalau gaji bulanan itu Rp77.128.000, Yang Mulia," jawab Citra.
Dalam persidangan, Citra juga menyebutkan nilai gaji yang diterima Gazalba Saleh itu bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
"PP 82 itu, di PP 82 besarnya tergantung perkara yang ditangani, semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar uang yang didapat, itu sampai ratusan juta Yang Mulia," sebut Citra.
Meskipun, Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung nonkarir, kata Citra, tetdakwa tetap mendapat hak tersebut selayaknya Hakim Agung Karir.
"Jadi gajinya Rp77 juta?" tanya Hakim Fahzal.
"Plus uang PP 82," jawab Citra.
"Jadi total?" tanya Hakim Fahzal.
"Nggak menentu Yang Mulia, PP 82 itu tergantung perkara yang dia tangani. misalnya sebulan itu....," jawab Citra.
"Tegantung perkara yang ditangani. kalau banyak perkara yang dia tangani?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Sampai ratusan juta Yang Mulia, bisa sampai Rp300 juta. sebulan bisa sampai 300 juta PP 82," jawab Citra.
"Bisa Rp300 juta?" timpal Hakim Fahzal.
Baca juga:
- Ajak Istri Awasi Haji 2024, Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
- Balok Es Runtuh di Pegunungan Alpen Prancis, Satu Orang Tewas
- Periksa Anak Musisi David Bayu, Polisi Bakal Klarifikasi Audrey Davis Soal Pemeran Wanita di Video Porno
- KPK Tunggu Analisa Jaksa Soal Blok Medan yang Seret Nama Bobby Nasution di Kasus Abdul Gani Kasuba
"Bisa Yang Mulia, ada sampai Rp1 miliar, tergantung perkara yang ditangani Yang Mulia," jawab Citra.
Citra juga menjelaskan berdasarkan catatan yang ia serahkan ke penyidik, tercatat jumlah honor yang diterima Gazalba saat menjabat Hakim Agung berada di angka Rp6 miliar.
"Dari data yang saudara serahkan ke penyidik berapa?" tanya Hakim Fahzal.
"Seingat saya totalnya Rp6,7 miliar, totalnya dari beliau Hakim Agung sampai terakhir itu Rp6,7 miliaran," ungkap saksi.
Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Uang gratifikasi itu diterima Gazalba bersama-sama dengan Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah
Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.