Kerap Jadi Catatan BPK, DPRD Minta Ada Pengawas Alokasi APBD ke BUMD DKI

JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta para badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI melakukan supervisi dalam penggunaan penyertaan modal daerah (PMD) yang dialokasikan dari APBD.

Supervisi yang diminta DPRD ini bertujuan sebagai pengawasan tata cara pelaksanaan kegiatan perusahaan yang ditugaskan Pemprov DKI.

“Mungkin nanti perlu ada semacam supervisi yang lebih baik lagi dari biro maupun badan sehingga BUMD sebagai pelaksana program yang telah ditetapkan bersama ini bisa menyerapnya sesuai tahun anggaran yang disepakati,” ungkap Ismail dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus.

Ismail menilai, selama ini penggunaan alokasi PMD oleh BUMD DKI dalam menunjang pembangunan Jakarta dirasa belum optimal.

“Penyerapan PMD yang dalam pembahasan kita tadi, kita temukan sejumlah BUMD yang belum optimal dan beberapa kendalanya juga menurut penilaian kami ini termasuk klasik. Seharusnya bisa segera di atasi,” tutur Ismail.

Kondisi ini, lanjut Ismail, terlihat dari catatan pemeriksaan laporan keuangan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

Di mana, BPK merekomendasikan BUMD untuk memperbaiki pengelolaan administrasi perusahaan.

“Terkait masih banyaknya evaluasi LHP BPK yang sifatnya administratif dalam prosesnya. Tentunya ini sesuatu yang harus dituntaskan. Dibangun sistem sedemikian rupa, sehingga ini tidak menjadi permasalahan klasik,” jelas Ismail.

Dengan adanya sistem penataan administrasi yang baik, lanjut Ismail, diharapkan laporan keuangan BUMD tidak lagi menjadi evaluasi BPK.

“Sehingga kita bisa lebih advance (maju) dalam menuntaskan program-program yang kita tetapkan bersama dalam setiap tahun anggaran” pungkasnya.