Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Dicecar KPK soal Berbagai Proyek Pemprov Sulsel

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Andi Sudirman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sulsel terkait kasus suap yang menjerat Nurdin Abdullah.

Sebagai saksi, Andi Sudirman dicecar terkait pengetahuan soal proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Provinsi Sulawesi Selatan.

“Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018-2023 didalami pengetahuan yang bersangkutan, di antaranya mengenai tupoksinya sebagai Wakil Gubernur dan berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Maret.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga memeriksa dua pihak wiraswasta yaitu Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso. Terhadap Andi Gunawan, KPK mendalami perihal berbagai proyek di Pemprov Sulsel yang telah dikerjakannya.

“Sedangkan Thiawudy Wikarso didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah),” jelas Ali.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang saksi lainnya yang juga berasal dari unsur wiraswasta, Petrus Salim. Hanya saja, dia tidak hadir dan akan melakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa sebagai saksi, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan dirinya ditanya terkait prosedur pengadaan infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan.

“Memberikan keterangan saja. Lebih banyak, sih, ke saya itu ditanya tentang prosedural saja,” kata Andi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret.

Dia enggan menjawab lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Andi meminta awak media menanyakan langsung perihal pemeriksaan tersebut ke penyidik KPK.

“Tanya penyidik saja ya,” tegasnya.

“Intinya, (pemeriksaan, red) lebih banyak ke prosedur tentang internal menjalankan APBD dan sebagainya,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkansebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.