Tersangka Penculikan Modus 'Mama Kecelakaan' Jual Barang Hasil Kejahatan ITC dan Pasar Kambing
JAKARTA - Pelaku penculikan dan penodongan modus 'Mama Kecelakaan' terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial S telah ditangkap. Polisi menyebut dari pemeriksaan, tersangka FA sudah menjual hasil kejahatannya.
"Jadi barang-barang hasil curiannya ini, handphone, cincin, anting ini sudah dijual," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 2 Agustus.
Untuk ponsel milik korban yang berhasil dirampas tersangka dijual di ITC Roxy yang berada di wilayah Jakarta Pusat. Dia mendapat uang Rp900 ribu.
Sementara untuk perhiasan dijual ke Pasar Kambing yang berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kemudian, emas tadi juga dijual di daerah Pasar Kambing sekitar Rp600 ribu," sebutnya.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi akan mengembangkannya. Tujuannya, menangkap penadah barang curian tersebut.
"Saat ini dilakukan pengembangan terhadap pendahanya," kata Ade.
Baca juga:
Ponsel dan perhiasan itu dirampas oleh tersangka dari S ketika berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) seberang Gedung DPR-MPR.
S bisa dibawa oleh tersangka setelah membohinginya dengan menyebut ibu dari siswi SMP tersebut mengalami kecelakaan.
Bahkan, dalam aksi penodongan yang dilakukan, tersangka menggunakan kekerasan, mulai dari mengancam menggunakan senjata tajam hingga menginjak rambut korban.
"Sesampainya dilokasi, korban dianiaya, diancam dengan menggunakan kater milik tersangka ke lehernya, kemudian korban mencoba melawan sehingga jatuh," ucapnya.
"Kemudian rambut korban diinjak, mulut korban dibekap, kemudian diambil barang barang milik korban, antara lain handphone, cincin, dan anting," sambung Ade.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.