PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas provinsi. Kasus ini terungkap berdasarkan adanya laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.
Saat ini, Polda Sulteng masih mendalami kasus perdagangan bayi yang dilakukan melalui media sosial dengan modus adopsi tersebut.
"Masih kami dalami sejauh mana jaringan perdagangan bayi tersebut terjadi di Sulawesi Tengah, bagaimana modus, dan penggunaan media sosialnya," kata Direktur Resersekrimum Polda Sulteng Kombes Parajohan Simanjuntak, seperti dinukil dari Antara, Jumat, 30 Juni.
Parajohan mengatakan, kasus perdagangan bayi di wilayahnya merupakan kasus lintas provinsi sehingga perlu dilakukan pengembangan kepolisian di daerah bersangkutan.
"Bukan hanya di wilayah Sulteng, tetapi bayinya dibawa ke provinsi lain sehingga pengembangannya melibatkan kepolisian di beberapa daerah," kata Parajohan.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan sementara, katanya, tersangka mengaku sudah sembilan kali melakukan perdagangan bayi sehingga polisi masih mendalami jaringan tersebut.
"Kami terus dalami apakah ada tersangka lain dan di daerah mana saja, yang jelas bayi tersebut mereka jual kepada orang yang membutuhkan anak," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sulteng sudah menetapkan enam orang tersangka hasil pengembangan di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan Bangka Belitung.
Enam orang tersangka, yakni M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29), dan F masih dalam pencarian.
"Kasus itu masuk tahap penyidikan.Kami menyita barang bukti beberapa unit handphone, buku, dokumen, tiket keberangkatan, dan akta kelahiran yang dipalsukan tangan terakhir yang memegang bayi," ujarnya.